Rabu, 21 Maret 2012

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang :

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Search Wikisource Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:

International review of criminal policy - Nos. 43 and 44

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Rabu, 14 Maret 2012

it forensik

Audit  menurut  Arens,  et  al.  (2003)  yang  diterjemahkan  oleh  kanto  Santoso  Setiawan dan Tumbur Pasaribu adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-
bukti  tentang  informasi  ekonomi  untuk  menentukan  tingkat  kesesuaian  informasi 
tersebut  dengan  criteria-kriteria  yang  telah  ditetapkan,  dan  melaporkan  hasil 
pemeriksaan  tersebut.  IT  Audit  adalah  suatu  proses  kontrol  pengujian  terhadap 
infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial 
dan audit internal.IT audit lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data 
Processing),  biasanya  digunakan  untuk  menguraikan  dua  jenis  aktifitas  yang 
berkaitan  dengan  komputer.  IT  Audit  merupakan  gabungan  dari  berbagai  macam 
ilmu,  antara  lain  Traditional  Audit,  Manajemen  Sistem  Informasi,  Sistem  Informasi 
Akuntansi,  Ilmu  Komputer,  dan  Behavioral  Science.  IT  Audit  bertujuan  untuk 
meninjau  dan  mengevaluasi  faktor-faktor  ketersediaan  (availability),  kerahasiaan 
(confidentiality), dan kebutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi. 
  Jenis IT Audit  1.   Sistem  dan  aplikasi:   untuk  memeriksa  apakah  sistem  dan  aplikasi  sesuai  dengan 
kebutuhan  organisasi,  berdayaguna,  dan  memiliki  kontrol  yang  cukup  baik  untuk 
menjamin  keabsahan,  kehandalan,  tepat  waktu,  dan  keamanan  pada  input,  proses, 
output pada semua tingkat kegiatan sistem.  2.   Fasilitas  pemrosesan  informasi:  untuk  memeriksa  apakah  fasilitas  pemrosesan 
terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang 
efisien dalam keadaan normal dan buruk.  3.   Pengembangan  sistem:  untuk  memeriksa  apakah  sistem  yang  dikembangkan 
mencakup kebutuhan obyektif organisasi.  4.   Arsitektur  perusahaan  dan  manajemen  TI:  untuk  memeriksa  apakah  manajemen  TI 
dapat  mengembangkan  struktur  organisasi  dan  prosedur  yang  menjamin  kontrol  dan 
lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.  5.   Client/Server,  telekomunikasi,  intranet,  dan  ekstranet:   untuk  memeriksa  apakah 
kontrol-kontrol  berfungsi  pada  client,  server,  dan  jaringan  yang  menghubungkan 
client dan server

Selasa, 13 Maret 2012

Moral & Etika

Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.

moral juga dapat diartikan sebagai sikap,perilaku,tindakan,kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat,dll.

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dantanggung jawab.

St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika.Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Minggu, 24 Oktober 2010

contoh tulisan

gaya utama tulisan - formal dan informal. Pertimbangkan ini dua contoh:

Contoh 1:

Ini adalah untuk memberitahukan Anda bahwa buku Anda telah ditolak oleh perusahaan penerbitan kami karena tidak sesuai dengan standar yang diperlukan. Dalam kasus Anda ingin kami untuk mempertimbangkan kembali, kita akan menunjukkan bahwa Anda pergi di atasnya dan membuat beberapa perubahan yang diperlukan.

Contoh 2:
Kau tahu bahwa buku saya tulis? Nah, perusahaan penerbitan menolaknya. Mereka pikir itu mengerikan. Tapi, hei, saya melakukan yang terbaik yang aku bisa, dan saya pikir itu hebat. Aku tidak akan mengulang hal itu cara mereka bilang aku harus.

Perbedaan antara keduanya adalah jelas. Yang pertama adalah formal, dan yang kedua adalah informal. Tapi apa yang membuat mereka formal dan informal?

Ini adalah gaya penulisan, atau cara kita menggunakan kata-kata untuk mengatakan apa yang ingin kita katakan. situasi berbeda menyebutnya cara menempatkan kata-kata yang berbeda bersama-sama. Cara kita menulis dalam pengaturan akademis dan ilmiah sangat berbeda dari cara kita menulis kepada teman atau satu dekat. Nada, kosakata, dan sintaksis, semua perubahan sebagai perubahan kesempatan. Perbedaan dalam gaya penulisan adalah perbedaan antara formalitas dan informalitas, atau perbedaan antara menulis formal dan informal

contoh tulisan

gaya utama tulisan - formal dan informal. Pertimbangkan ini dua contoh:

Contoh 1:

Ini adalah untuk memberitahukan Anda bahwa buku Anda telah ditolak oleh perusahaan penerbitan kami karena tidak sesuai dengan standar yang diperlukan. Dalam kasus Anda ingin kami untuk mempertimbangkan kembali, kita akan menunjukkan bahwa Anda pergi di atasnya dan membuat beberapa perubahan yang diperlukan.

Contoh 2:
Kau tahu bahwa buku saya tulis? Nah, perusahaan penerbitan menolaknya. Mereka pikir itu mengerikan. Tapi, hei, saya melakukan yang terbaik yang aku bisa, dan saya pikir itu hebat. Aku tidak akan mengulang hal itu cara mereka bilang aku harus.

Perbedaan antara keduanya adalah jelas. Yang pertama adalah formal, dan yang kedua adalah informal. Tapi apa yang membuat mereka formal dan informal?

Ini adalah gaya penulisan, atau cara kita menggunakan kata-kata untuk mengatakan apa yang ingin kita katakan. situasi berbeda menyebutnya cara menempatkan kata-kata yang berbeda bersama-sama. Cara kita menulis dalam pengaturan akademis dan ilmiah sangat berbeda dari cara kita menulis kepada teman atau satu dekat. Nada, kosakata, dan sintaksis, semua perubahan sebagai perubahan kesempatan. Perbedaan dalam gaya penulisan adalah perbedaan antara formalitas dan informalitas, atau perbedaan antara menulis formal dan informal

Minggu, 03 Oktober 2010

Fungsi Bahasa dan Fungsi Ragam

Definisi/Pengertian Bahasa, Ragam dan Fungsi Bahasa - Pelajaran Bahasa Indonesia

Bahasa dibentuk oleh kaidah aturan serta pola yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan pada komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat. Agar komunikasi yang dilakukan berjalan lancar dengan baik, penerima dan pengirim bahasa harus harus menguasai bahasanya.
Bahasa adalah suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai oleh masyarakat komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri. Bahasa lisan merupakan bahasa primer, sedangkan bahasa tulisan adalah bahasa sekunder. Arbitrer yaitu tidak adanya hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya.
Fungsi Bahasa Dalam Masyarakat :
1. Alat untuk berkomunikasi dengan sesama manusia.
2. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia.
3. Alat untuk mengidentifikasi diri.
Macam-Macam dan Jenis-Jenis Ragam / Keragaman Bahasa :
1. Ragam bahasa pada bidang tertentu seperti bahasa istilah hukum, bahasa sains, bahasa jurnalistik, dsb.
2. Ragam bahasa pada perorangan atau idiolek seperti gaya bahasa mantan presiden Soeharto, gaya bahasa benyamin s, dan lain sebagainya.
3. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu wilayah atau dialek seperti dialek bahasa madura, dialek bahasa medan, dialek bahasa sunda, dialek bahasa bali, dialek bahasa jawa, dan lain sebagainya.
4. Ragam bahasa pada kelompok anggota masyarakat suatu golongan sosial seperti ragam bahasa orang akademisi beda dengan ragam bahasa orang-orang jalanan.
5. Ragam bahasa pada bentuk bahasa seperti bahasa lisan dan bahasa tulisan.
6. Ragam bahasa pada suatu situasi seperti ragam bahasa formal (baku) dan informal (tidak baku).
Bahasa lisan lebih ekspresif di mana mimik, intonasi, dan gerakan tubuh dapat bercampur menjadi satu untuk mendukung komunikasi yang dilakukan. Lidah setajam pisau / silet oleh karena itu sebaiknya dalam berkata-kata sebaiknya tidak sembarangan dan menghargai serta menghormati lawan bicara / target komunikasi.
Bahasa isyarat atau gesture atau bahasa tubuh adalah salah satu cara bekomunikasi melalui gerakan-gerakan tubuh. Bahasa isyarat akan lebih digunakan permanen oleh penyandang cacat bisu tuli karena mereka memiliki bahasa sendiri. Bahasa isyarat akan dibahas pada artikel lain di situs organisasi.org ini.

Rabu, 24 Februari 2010

Pengertian Ilmu Ekonomi

Pengertian Ilmu Ekonomi




Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang kehidupan manusia dalam menenuhi kebutuhannya.

Ekonomi di dalam suatu Negara akan menaglami masalah jika permintaan dan barang tidak seimbang.dalam ekonomi barang disebut sebagai alat pemuas kebutuhan.

MANUSIA à KEBUTUHAN DAN KEINGINAN à ALAT PEMUAS à TERBATAS PILIHAN

Ilmu ekonomi terdiri dari 3 :

1. Ekonomi deskriptif adalah mendskitif kan apa yang terjadi di lapangan
2. Teori Ekonomi adalah pendekatan karena mengalami beberapa kajian
3. Ekonomi Terapan adalah dengan menerapkan berbagai alat pemuas

Pelaku ekonomi ada 3 :

* Rumah tangga konsumen
* Rumah tangga pemerintah
* Rumah tangga perusahaan

Teori Ekonomi

1.Teori konsumen :Berdsarkan konsep kurva permintan konsumen

2. Teori produsen :Kurva penawaran perusahaan

3. Teori harga pasar :Pertengahan antara kurva permintaan dan

penaaran

4. Teori distribusi

5. Teori keseimbangan umum

6. Teori kemakmuran : refensi masyarakat apabila masyarakat

memenuhi kebutuhan

Pernyataan Ekonomi

Pernyataan ekonomi di bagi menjadi 2 :

1. Positif yaitu pernyataan yang merujuk pada keadaan yang sebenar nya terjadi
2. Normatif yaitu pernyataan yang berupa petunjuk yang mengandung arti apa yang seharus nya di lakukan agar sesuatu yang di harap kan menjadi kenyataan

Masalah Masalah Ekomomi

Mungin banyak sekali masalah ekonomi yang timbul dalam perekonomian

Di antara nya adalah :

1. Barang apa yang di produksi dan berapa banyak nya
2. Bagai mana cara barang itu di produksi
3. Untuk siapa barang itu di produksi

Metodologi Ilmu Ekonomi

Asumsi Teori Ekonomi

1. Asumsi Umum è Rasionalitas èutilty maximization è profit max

è Cateris Paribus

è Penyederhanaan

2. Asumsi Khusus à sendiri-sendiri

àtidak ada hambatan

Pola Kegiatan Ekonomi

1. Subsistem : melakukan semua sendiri

2. Uang : Sebagai alat tukar

3. Kredit : Meminjam

4. Digital : Kartu kredit

Prinsip Dasar Ekonomi

1. Individu

Ciri- ciri nya adalah :

1.
* Selalu melakukan tradeoff
* Biaya yang di korbankan
* Orang yang berfikir secara rasional
2. Interaksi

Ciri nya adalah :

1.
* Perdagangan Menguntungkan semua pihak
* Pasar
* Pemerintah
2. Cara kerja ekonomi makro

Ciri nya adalah :

1.
* Standard hidup suatu Negara tergantung pada cara memprduksi barang dan jasa
* Haraga meningkat bila pemerintah mencetak uang yang banyak
* Masyarak mengalami trede off jangla pendek antara inflasi dan penganguran